JAKARTA, iNews.id – Status pekerjaan Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam pemeriksaan identitas, Jokowi menyebut pekerjaannya saat ini sebagai wiraswasta.
Momen tersebut bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta Jokowi menyebutkan identitas dirinya sesuai data kependudukan.
Hakim terlebih dahulu mengonfirmasi nama, tempat lahir, dan tanggal lahir mantan Presiden ke-7 RI tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada kolom pekerjaan.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Namun, hakim kemudian mengonfirmasi kembali jawaban tersebut setelah melihat data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperlihatkan di persidangan.
Dalam dokumen itu, kolom pekerjaan Jokowi masih tercantum sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Pemeriksaan identitas tersebut berlangsung di tengah persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menempatkan Jokowi sebagai pihak pelapor.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menjadi terdakwa atas tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur pada Kamis ini untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait
