Kasasi Dikabulkan MA, Advokat Penggugat Tagih Gibran Kembalikan Rp350 Miliar ke Negara!

Danandaya Arya Putra
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA, iNewsBatam.id — Advokat Subhan Pala, selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bakal menagih ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini menyusul dikabulkannya gugatan kasasi yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah. Menanggapi putusan tersebut, Subhan menilai secara hukum jabatan wakil presiden saat ini mengalami kekosongan.

"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," ujar Subhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebagai tindak lanjut, Subhan berencana menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menuntut pengembalian fasilitas dan manfaat yang telah diterima Gibran kepada negara.

"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan atau dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar 350 miliar," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network