Kasasi Dikabulkan MA, Advokat Penggugat Tagih Gibran Kembalikan Rp350 Miliar ke Negara!

Danandaya Arya Putra
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Yuwantoro Winduajie

Subhan menambahkan, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan permohonan eksekusi ke Dinas Pendidikan segera setelah menerima salinan utuh putusan resmi dari MA.

"Setelah saya menerima putusan dari Mahkamah Agung, 10 hari ke depan saya akan mengeksekusi itu, meminta eksekusi kepada Dinas Pendidikan. Setelah itu juga saya sudah menulis, karena gini, ini tidak ada wakil presiden yang namanya Gibran," tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong Presiden dan DPR untuk memproses mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Saya menghitung hari untuk mengusir Gibran dari istana mulai nanti saya menerima putusan 60 hari ke depan, itu kalau DPR dan Presiden tidak menggunakan hak konstitusionalnya," pungkas Subhan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network