Sementara itu, Polresta Barelang juga menghentikan penyidikan perkara dugaan perusakan mobil yang sebelumnya dilaporkan dalam rangkaian konflik Setokok.
Laporan polisi dalam perkara tersebut diterbitkan pada 11 September 2026 dengan pelapor atas nama Agus Agustinus. Penghentian dilakukan setelah pemilik kendaraan sepakat berdamai dan menerima ganti rugi dari pihak terkait.
"Perkara ini telah diselesaikan secara damai. Korban telah bertemu dengan kuasa hukum, Suherman, dan bersedia mencabut laporan dikarenakan telah menerima ganti rugi," kata Agung.
Menurut Agung, pemilik kendaraan juga memberikan keterangan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi tersebut.
"Korban menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut dan berharap kasus ini dihentikan," ujarnya.
Di sisi lain, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polresta Barelang bersama Polda Kepri telah menggelar audiensi dengan perwakilan aliansi serta utusan dari kedua kelompok masyarakat yang terlibat perselisihan.
Agung menyebut audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keterbukaan dalam penanganan perkara Setokok. Polisi juga meminta masyarakat dan media mengikuti perkembangan kasus berdasarkan hasil penyelidikan resmi.
"Audiensi ini merupakan bukti keterbukaan dan transparansi kami dalam menangani kasus ini. Kami meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru beropini negatif. Silakan kawal perkara ini, kami tegaskan akan selalu terbuka," pungkas Agung.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
