BATAM, iNewsBatam.id - Anita Bertawaty, seorang ibu asal Batam, mendatangi Polda Banten dan menggelar aksi seorang diri untuk meminta kejelasan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anaknya.
Laporan yang ditangani Polresta Tangerang itu disebut belum tuntas meski telah berjalan hampir satu tahun.
Anita menggelar aksi di depan gerbang Polda Banten, Senin (19/10/2026). Mengenakan pakaian merah, ia membentangkan karton berisi tuntutan agar kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang menimpa anaknya, SD (29), seorang bidan yang tinggal di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Oktober 2025, ketika SD baru melahirkan dan bayinya masih berusia sekitar satu setengah bulan. Menurut Anita, anaknya diduga dikeroyok empat orang tetangga.
Anita mengaku telah berulang kali berupaya mendorong penyelesaian perkara tersebut. Namun, ia menilai penanganan laporan di Polresta Tangerang belum memberikan kepastian yang diharapkan keluarga.
Sebelum menggelar aksi di depan gerbang, Anita sempat mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk menyampaikan pengaduan. Ia kemudian kembali ke depan gerbang dan melanjutkan aksinya.
Setelah itu, Anita bersama anak dan anggota keluarganya diminta masuk ke ruangan Subbagyanduan Propam Polda Banten untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, petugas Polda Banten menyampaikan rencana meminta penjelasan dari penyidik Polresta Tangerang mengenai alasan perkara itu belum selesai.
Anita meminta Kapolda Banten turun tangan agar penanganan kasus anaknya memperoleh kejelasan. Ia juga menginginkan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak terus berlarut-larut.
Selain meminta berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, Anita mengajukan tuntutan agar dilakukan gelar perkara khusus. Ia juga meminta penanganan kasus ditarik ke Polda Banten dan ditangani penyidik baru.
Anita turut mempersoalkan proses penyidikan, termasuk status surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke fungsi pengawasan internal kepolisian.
Ia mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Namun, klaim itu perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
Anita juga menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice karena ingin perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai hukum.
Bagi Anita, aksi di Polda Banten merupakan upaya mencari kepastian setelah berulang kali menempuh jalur pengaduan. Ia berharap laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya segera mendapat kejelasan dan ditangani secara profesional.
Kasus ini masih memerlukan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, status para pihak yang dilaporkan, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
