Mau Nikah Massal Gratis di Batam? Pendaftaran Dibuka 1 November 2026

Pratamayude
Ilustrasi pernikahan massal. (Foto: TASS)

Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP kedua calon pengantin masing-masing dua lembar, kartu keluarga (KK), serta fotokopi KTP orang tua.

Khusus calon pengantin perempuan, wajib melampirkan surat keterangan imunisasi TT1 dari bidan atau puskesmas.

Selain itu, peserta harus menyiapkan pas foto berlatar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk masing-masing calon pengantin.

Dokumen lainnya berupa empat lembar materai Rp10.000, fotokopi KTP kedua saksi masing-masing dua lembar, serta surat keterangan menikah dari RT dan RW.

Calon pengantin juga perlu melengkapi surat keterangan domisili dari lurah serta formulir Model N1, N2, dan N4. Sementara itu, Model N5 wajib disertakan bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

Bagi peserta berstatus duda atau janda, akta cerai asli harus dibawa sebagai dokumen persyaratan. Jika pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja setelah pendaftaran di KUA, calon pengantin wajib mengurus dispensasi nikah dari kecamatan.

Sedangkan calon pengantin yang hendak menikah di luar wilayah KUA tempat tinggalnya harus menyiapkan surat rekomendasi pindah nikah.

Program bertema "Menjemput Berkah dalam Ikatan Pernikahan yang Sah dan Bahagia" ini diharapkan membantu masyarakat melangsungkan pernikahan secara sah tanpa terbebani biaya administrasi dan pelaksanaan.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network