BATAM, iNewsBatam.id - Sejumlah pelanggan PLN Batam mengaku kecewa dengan besaran kompensasi pemadaman listrik atau blackout yang diterima pada tagihan Oktober 2026.
Potongan yang diberikan dinilai jauh dari perkiraan pelanggan karena penghitungannya bukan berdasarkan total tagihan listrik.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga Batam setelah memeriksa rincian pembayaran listrik bulan ini.
Mereka mengaku hanya menerima pengurangan tagihan sebesar Rp6.000 hingga Rp12.000, meski sebelumnya berharap mendapatkan kompensasi lebih besar akibat pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dita, warga Tiban, Kecamatan Sekupang, mengaku hanya menerima kompensasi sekitar Rp12.000. Padahal, dia memperkirakan pengurangan tagihan mencapai 10 persen dari keseluruhan biaya listrik atau sekitar Rp30.000 hingga Rp40.000.
"Saya kaget, saya kira itu blackout kemarin ada lah dipotong Rp30-40 ribuan, 10 persen dari seluruh tagihan gitu. Setelah saya baca detailnya ternyata dari bebannya saja," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Kekecewaan Dita bertambah karena tagihan listrik Oktober justru lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada September 2026, dia membayar sekitar Rp307.000. Namun, tagihan Oktober meningkat menjadi sekitar Rp331.000 meski sudah mendapatkan kompensasi dari PLN Batam.
"Untuk pembayaran lebih besar bulan ini. September itu sekitar Rp307 ribu, tadi cek billing Oktober itu sekitar Rp331 ribu," katanya.
Keluhan serupa disampaikan Alifa, warga Bengkong. Dia mengaku hanya memperoleh potongan sekitar Rp6.000 pada tagihan listrik Oktober.
Padahal, total tagihan yang harus dibayarnya mencapai sekitar Rp503.000. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan pembayaran September yang berkisar Rp481.000.
Alifa juga mempertanyakan dasar penghitungan kompensasi karena komponen biaya beban listrik di rumahnya tercatat sebesar Rp63.479.
"Kalau dibanding bulan sebelumnya saya bayar itu sekitar Rp481 ribu, nah bulan ini udah dikasih potongan Rp6 ribuan, saya bayarnya Rp503 ribu. Malah lebih tinggi," jelasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam Vidya Kartika menjelaskan bahwa pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Selain itu, mekanisme tersebut juga berpedoman pada Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Menurut Vidya, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Penghitungannya memperhatikan ketentuan, parameter, dan kategori layanan masing-masing pelanggan.
"Dengan demikian, nominal kompensasi yang diterima pelanggan tidak selalu sama," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (2/11/2026) malam.
Dia menerangkan, mekanisme pemberian kompensasi berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik berdasarkan formula yang berlaku. Sementara pelanggan prabayar memperoleh kompensasi berupa tambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.
Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mendapatkan kompensasi berdasarkan mekanisme yang diatur dalam jenis layanan dan perjanjian masing-masing.
Vidya menyebut proses penghitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi pelayanan perusahaan.
PLN Batam, lanjutnya, memahami berbagai masukan pelanggan mengenai nominal kompensasi yang diterima. Keluhan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
Vidya mengatakan pelanggan dapat memeriksa secara langsung besaran kompensasi yang diterima melalui sejumlah saluran pelayanan PLN Batam.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, maupun dengan mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
PLN Batam menyediakan layanan UP3 di sejumlah lokasi, yakni Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
"Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi UP3," ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
