BATAM, iNewsBatam.id – Air mata Fitri Sidabutar tak terbendung ketika menceritakan perkara hukum yang kini membelit hidupnya.
Perempuan yang akrab disapa Miss Vivi itu beberapa kali menghentikan cerita untuk menenangkan diri.
Lima tahun mengabdikan diri sebagai guru, Fitri mengaku tidak pernah membayangkan akan berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Guru Playgroup (PG) Djuwita Batam berusia 31 tahun tersebut bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berniat menyakiti murid. Dia mengaku hanya berusaha menenangkan dan mendisiplinkan seorang anak saat kegiatan makan siang berlangsung.
Di tengah tangisnya, Fitri mengingat kembali peristiwa yang menurutnya menjadi awal persoalan tersebut. Kejadian itu berlangsung pada Oktober 2025, ketika dia berinisiatif membantu mendampingi kelas lain.
Saat berada di kelas, Fitri melihat seorang anak berinisial R berlari-lari sambil menarik kursi. Khawatir aktivitas tersebut mengganggu suasana makan siang, dia kemudian mendekati anak tersebut.
Fitri mengaku menuntun tangan R dan mendudukkannya di kursi. Sambil melakukan tindakan itu, dia juga mengajak anak-anak bernyanyi agar suasana kelas kembali tenang.
"Saya mencoba mendekatinya dan berkata, 'Sit down, please.' Saya tuntun tangannya dan dudukkan ke kursi. Tidak ada bentakan maupun tindakan kasar," ujar Fitri, Rabu (4/11/2026).
Namun, tindakan tersebut kemudian mendapat protes dari orang tua murid berinisial SS. Fitri mengaku telah meminta maaf dan berusaha memberikan penjelasan, tetapi persoalan itu justru berlanjut hingga ke ranah hukum.
Ketegangan semakin memuncak pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Fitri menyebut seorang wali murid datang ke kompleks PG Djuwita Batam bersama sekitar 25 orang yang tidak dikenal pihak sekolah.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke kepolisian. Fitri menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, selama proses tersebut, dia mengaku menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan. Salah satunya berkaitan dengan bukti foto yang diperlihatkan penyidik.
Menurut Fitri, gambar tersebut hanya berupa potongan atau hasil crop sebatas paha dan tidak memperlihatkan wajah maupun identitas fisik secara utuh.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan konteks dan kekuatan bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dia juga mengungkapkan dugaan adanya tekanan saat menjalani pemeriksaan tahap kedua. Fitri menyebut seorang penyidik berinisial YH berulang kali memintanya mengakui perbuatan yang disangkakan.
"Ada penyidik yang bilang, 'Udah Miss, akui saja biar aman.' Saya jawab tegas, 'Bu, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak ada membuat kesalahan.' Tapi beliau tetap mengulangi ucapan itu," katanya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (29/10/2026). Saat itu, penyidik menyerahkan surat resmi penetapan tersangka kepada Fitri di lingkungan sekolah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitri mengaku diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga menyebut mendapat pembatasan bepergian ke luar wilayah Kepulauan Riau.
Fitri mengatakan pihak kepolisian menyebut telah mengantongi lima alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Bukti tersebut di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, hingga hasil visum.
Meski demikian, dia mengaku belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai alat bukti tersebut.
Fitri menyebut bukti-bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka belum diperlihatkan kepada dirinya maupun penasihat hukumnya.
Perkara ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi Fitri, tetapi juga mengguncang keluarganya. Di tengah situasi tersebut, pihak Yayasan PG Djuwita Batam menyatakan memberikan dukungan penuh dan siap mendampinginya menjalani proses hukum hingga tuntas.
Fitri berharap perkara yang dihadapinya dapat ditangani secara objektif dan memberikan ruang baginya untuk memperoleh keadilan. Dia juga ingin nama baiknya dipulihkan apabila tuduhan yang disangkakan tidak terbukti.
Ia hanya butuh keadilan yang benar-benar adil dan bersihkan nama baiknya, seraya menegaskan tugas guru adalah mendidik dan mengajar.
"Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan. Kasihan kami para guru, kami merasa terintimidasi dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Bagi Fitri, persoalan ini menjadi ujian berat setelah lima tahun mengabdikan diri sebagai pendidik. Dia berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga seluruh fakta terungkap dan hak semua pihak tetap terlindungi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait
