KARIMUN,iNews.id - Polres Karimun menggulung kawanan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak 5 pelaku
terdiri dari 3 pria dan 2 wanita asal Kalimantan yang mencoba menyelundupkan 1 kilogram narkotika jenis sabu dicokok.
Barang haram itu rencananya akan dibawa oleh tersangka SN, AM, AD, SH dan PN menuju Kalimantan melalui jalur Karimun-Batam. "Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kemasan teh cina," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Jumat (8/10/2021).
Ia menjelaskan, upaya penyeludupan itu digagalkan Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun saat melakukan razia di salah satu hotel di Karimun, dua pekan lalu.
Saat pemeriksaan, salah satu tamu hotel diketahui membawa narkotika dalam jumlah besar yang rencananya diseludupkan ke Kalimantan.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan, kelima tersangka rencananya akan membawa 1kg sabu itu dengan cara memasukkannya ke dalam dubur menggunakan kondom.
"Masing-masing akan membawa 200 gram," ujarnya.
Ia menyebutkan, kelima tersangka merupakan jaringan internasional, dimana sabu-sabu yang akan diseludupkan itu didapat dari Malaysia.
"Dari negara tetangga kita (Malaysia-red). Barang- barang itu didapat dengan sistem terputus, artinya barang itu diambil di tempat yang telah ditentukan," katanya Tony.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain penyeludupan narkoba tersebut, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano juga merilis pengungkapan Satresnarkoba selama periode September 2021, yakni 5 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 18 orang.
"Termasuk pengungkapan penyeludupan narkoba ini, ada 4 kasus lainnya. Total tersangka 18 orang dengan barang bukti 1.086,13 gram," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta