get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan di Batam

Sempat DPO, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Karyawan Kafe

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:10 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan karyawan kafe. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNewsBatam.id - Tim gabungan Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku AR, tersangka pengeroyokan terhadap karyawan kafe di Batam yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Tersangka AR ditangkap di kawasan Bengkong bersama 9 orang lainnya. "Dari 10 orang yang diamankan di wilayah Bengkong, termasuk pelaku AR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan yaitu pelaku inisial AR. Sementara 9 orang lainnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui peran masing masing. 

"Sebagaimana yang disampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang  dilaporkan pihak korban, penyidik Polresta Barelang telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang dimintakan atas nama korban," jelasnya.

Dikatakannya, tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat penanganan sebuah perkara tindak pidana tentu tidak sama. Karena ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang disampaikan bahwa pelaku sempat masuk dalam DPO. 

"Kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 WIB tadi malam, di wilayah Bengkong," bebernya.

Ia mengimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait utang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme. Karena, berdasarkan perintah Kapolda Kepri agar semua jajaran menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. 

"Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme," pungkasnya.

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut