BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam, usai viralnya kasus penganiayaan tersebut di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kelima korban IN, SA, RA, GA dan FA pada Jumat (19/11/21) telah dibuatkan Laporan Polisi, yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021
″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, ini merupakan bentuk respons cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam," ujarnya.
Dijelaskannya, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama IN umur 17 tahun, SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam. Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai laporan polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.
″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Ditreskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan visum et repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai," jelasnya.
Dengan kejadian ini Polda Kepri sangat prihatin, di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Di mana terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap perempuan dan Anak, di samping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kami juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengatakan, bahwa kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi. Namun pihaknya berterima kasih kepada pihak Polda Kepri atas respons cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban.
Editor : Hendra Zaimi