Dari hasil pemeriksaan, dari handphone pelaku ditemukan beberapa foto dan video rekaman saat di kamar mandi.
“Ada tiga korban yang sedang mandi dan direkam. Kalau aksinya sudah sembilan kali sejak bulan November,” ulasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku merekam rekan kerjanya karena iseng. Karena aksi pertama sukses dia menjadi ketagihan dan mengulangi perbuatannya sampai sembilan kali.
"Awalnya iseng saja dan penasaran bentuk tubuhnya,” katanya.
Ia juga mengaku foto dan video hanya untuk koleksi pribadi. Dia tidak pernah menyebarkan kepada orang lain. “Cuma disimpan di HP, tidak pernah disebarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU No 4 tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: iNews Yogya
Editor : Johan Utoyo