Sementara itu, Ketua Tanfidziah NU Kelurahan Manisrenggo Saifudin menjelaskan beberapa tahun lalu, Masjid Al Muttaqun berdiri di tanah yang diwakafkan oleh keluarga Arman. Namun, seiring berjalannya waktu, sengketa terjadi antara keluarga ahli waris dan warga, bahkan sampai ke jalur PTUN.
Warga mengaku, sesuai kesepakatan saat itu, pengurus takmir masjid harus dikosongkan selama proses gugatan belum mengeluarkan keputusan. Namun, pihak ahli waris bersikukuh membentuk pengurus internal, yang membuat warga kecewa dan tidak menghendaki mereka menjadi imam di masjid tersebut.
"Ini kan terjadi karena ada pihak-pihak yang tidak terima mengganti imam sholat magrib pada awalnya seperti itu. Karena masjid ini pun masih dalam konflik," ucap Saifudin.
Hingga saat ini, kepolisian terus berjaga di lokasi untuk mengantisipasi adanya kerusuhan. Langkah mediasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian agar kedua belah pihak menemukan jalan keluar dari sengketa tersebut.
Sumber; iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo