Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Natuna Tegas Soal Galian C Ilegal: Wajib Punya Izin Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:17 WIB
  • author Johan Utoyo
Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP
Penyedotan pasir timah kapal GT-2 PT.EUM diluar titik koordinat terpantau oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 (foto:ist)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hal tersebut dipicu pihak perusahaan sudah melakukan kegiatan di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyatakan, penyedotan pasir timah yang dilakukan kapal GT-2 sudah diluar titik koordinat dan sudah terpantau oleh  Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023 lalu.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar," ungkapnya pada konferensi pers yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (19/12/2023) kemarin.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut