Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Natuna Tegas Soal Galian C Ilegal: Wajib Punya Izin Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:17 WIB
  • author Johan Utoyo
Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP
Penyedotan pasir timah kapal GT-2 PT.EUM diluar titik koordinat terpantau oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 (foto:ist)

Atas pelanggaran yang dilakukan, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dengan memasang Garis Polsus Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pengawas Kelautan) terhadap Kapal KIP.GT-2. Saat ini, kapal tersebut diamankan dan dikawal ke area lego jangkar Perairan Kundur Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Selain itu lanjutnya, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PT. EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki.
 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut