get app
inews
Aa Read Next : Dua Kapal Penyedot Pasir Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Indonesia

Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:17 WIB
header img
Penyedotan pasir timah kapal GT-2 PT.EUM diluar titik koordinat terpantau oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 (foto:ist)

Dari hasil pendalaman terbukti, PT. EUM sengajaan mengabaikan regulasi karena  terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah meski sudah di luar wilayah PKKPRL.

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center”, papar Adin.

Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12/2023) kemarin.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut