get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan di Batam

Diiming-imingi Uang, Pemandu Lagu THM Batam Kirim Video Asusila ke Penipu di Medan

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:28 WIB
header img
Kapolresta Barelang interogasi pelaku (foto: Pratama Yude/iNewsBatam.id)

Pelaku mengancam akan menyebarkan video-video tersebut ke media sosial jika korban tidak mengirimkan uang Rp3 juta. "Karena korban tidak memiliki uang, video-video itu pun disebar pelaku melalui media sosial TikTok, twitter (aplikasi X), dan direct message kepada teman korban," katanya lagi.

Korban yang mengetahui video syur tersebar, langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Barelang. Polisi pun mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. "Pelaku berada di Medan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Minggu, 10 Desember 2023," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita sampaikan kepada masyarakat Batam, khususnya kaum hawa agar lebih berhati-hati lagi dengan kegiatan asusila. Yang tidak perlu, jangan di-share kemana-mana," dia mengingatkan.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut