get app
inews
Aa Read Next : Ayah di Inhil Penggal Kepala Putrinya yang Masih SD, Tubuhnya Dimutilasi dan Dibuang Sembarangan

Demi Beli Susu Anak, Irfan Mencuri di Rumah Orang dan Dipenjara, Ini Kisahnya

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:09 WIB
header img
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan. 

"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.

Dia melanjutkan, penerapan restorative justice ini dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. 

Aturan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Kasus ini masuk dalam syarat-syarat penghentian tuntutan. Saat P21 kami lakukan mediasi, kami pertemukan keduanya. Dan akhirnya berdamai. Perdamaian ini salah satu syarat restorative justice," kata dia. 

Usai dibacakan keputusan, Irfan tak kuasa menahan tangisnya. Dia kemudian melepas rompi tahanan, dan bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," kata Irfan.


Irfan (kanan) dipencara karena mencuri di rumah orangtuanya.(Foto:MNC Portal/Dedi Iswandi)

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut