Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Kapal Pembawa 32 PMI Ilegal Tenggelam di Bengkalis, Nelayan Jadi Penyelamat Nyawa!
Advertisement . Scroll to see content

Demi Beli Susu Anak, Irfan Mencuri di Rumah Orang dan Dipenjara, Ini Kisahnya

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:09 WIB
  • author Dedi Iswandi
Demi Beli Susu Anak, Irfan Mencuri di Rumah Orang dan Dipenjara, Ini Kisahnya
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

ROKAN HILIR, iNews.id - Irfan Enara warga Bagansiapiapi, Kecamatan, Bangko, Rokan Hilir, Riau, tidak jadi dipenjara. Dia kini bisa kembai menghirup udara bebas. 

Irfan sempat dipenjara karena mencuri di rumah orang tuanya untuk membeli susu anak. Kebebasan Irfan dari penjara berkat adanya restorative justice sehingga Kejari Rokan Hilir membebaskan dia dari jeruji besi. 

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian alat rumah tangga seperti kabel listrik, AC dan sepeda. 

Dia mencuri barang itu di rumah orang tua kandungnya. Hasil dari penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli susu anaknya. 

"Dalam kasus ini, tersangka ini dilaporkan ke polisi oleh korban Rapanis Sutan yang merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut