get app
inews
Aa Read Next : Curi Motor di Parkiran Hotel Batam, Cakos Ditangkap Tim Buser Gabungan

Dorong Motor Curian hingga 2 Jam, Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:06 WIB
header img
Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang mengincar motor yang tidak dikunci berhasil diungkap oleh aparat Polrestabes Semarang. Foto: Kristiadi

"Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Semarang selama tahun 2023," kata Kombes Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut