Iming-Iming Akan Dinikahi, Oknum Ustadz di Batam Cabuli Santri Berulang Kali
Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/22/3c823_ustadz-cabul.jpg)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga kependidikan atau guru," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo