get app
inews
Aa Read Next : Mutasi Polda Kepri Rombak Jabatan Sejumlah Perwira, Ini Daftarnya

Iming-Iming Akan Dinikahi, Oknum Ustadz di Batam Cabuli Santri Berulang Kali

Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB
header img
Seorang oknum ustadz di Kota Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga kependidikan atau guru," pungkasnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut