Kasus Pemerkosaan Wanita Paruh Baya, Pelaku Sering Amati Korban Saat Bekerja
Selasa, 30 Januari 2024 | 19:27 WIB
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan, atas perbuatan tersebut, korban merasa trauma. Ia pun melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.
"Sebelumnya pelaku sempat dikejar warga namun berhasil lolos," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji. kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Atas pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
Editor : Johan Utoyo