get app
inews
Aa Read Next : Pria di Batam Diringkus Polisi usai Sodomi Tiga Anak di Bawah Umur

Kasus Pemerkosaan Wanita Paruh Baya, Pelaku Sering Amati Korban Saat Bekerja

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:27 WIB
header img
Pellaku percobaan pemerkosaan wanita paruh baya di Batam lari tanpa busana saat korban berteriak maling. (Foto: iNews Batam / Johan)

BATAM, iNewsBatam.id - Pelaku percobaan pemerkosaan wanita paruh baya di Batam, Sahrul mengaku, ia mengenal DL (57) lantaran sering melihat korban karena rumahnya tidak jauh dari tempat pelaku bekerja.

Pemuda yang berprofesi sebagai pembuat teralis ini mengaku tergiur lantaran sering melihat korban. Ditambah lagi kebiasaannya  menonton film dewasa. Hal tersebut semakin memancingnya hasrat untuk melakukan tindakan kejahatan

"Korban ini tetangga kakak teman saya. Saya bekerja membuat teralis bersama dia," ujar Sahrul, (30/1/2024).

Pada 14 Desember 2023, pelaku mencoba menyelinap ke dalam kamar korban. Ia masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan hanger. Begitu jendela terbuka pelaku langsung berjalan ke dapur dan mengambil pisau.

Tidak sampai disitu saja, sebelum beraksi pelaku sempat melepas seluruh pakaian di depan pintu kamar korban. 

Melihat posisi DL yang tertidur lelap, pelaku langsung memeluk dan menyekap mulut korban. "Saya lepas pakaian di depan pintu kamar, tapi baju saya ambil untuk menutupi kepala," ujarnya.

Sadar aksinya diketahui, korban langsung berteriak minta tolong. Hal tersebut membuat pelaku panik dan langsung kabur "Langsung kabur, tidak sempat pakai baju," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan, atas perbuatan tersebut, korban merasa trauma. Ia pun melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi.

"Sebelumnya pelaku sempat dikejar warga namun berhasil lolos," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji. kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Atas pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana,  dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut