Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Curian di Batam Dikirim ke Bintan dan Lingga, 4 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tampung Hasil Pembalakan Hutan Liar, Bos Kayu di Lingga Diciduk Polisi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 21:00 WIB
  • author Defrizal
Tampung Hasil Pembalakan Hutan Liar, Bos Kayu di Lingga Diciduk Polisi
Pelaku digiring polisi (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

LINGGA, iNewsBatam.id - Seorang bos kayu di Lingga ditangkap polisi karena mengepul hasil pembalakan liar dari hutan. Kayu-kayu tersebut diolah dan dijual kembali ke masyarakat.

"Tersangka berinisial E (Eri Ahang), 49 tahun. Dia membeli kayu hasil penebangan liar kemudian mengolahnya menjadi broti," ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Sabtu (3/2/2024).

Diketahui, tersangka ini sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 1,5 tahun. Dia membeli kayu gelondongan dari masyarakat sekitar agar mendapatkan untung yang lebih besar.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka membeli kayu gelondongan hasil penebangan liar di wilayah Desa Marok Kecil dan Desa Batu Batu Berdaun Kecamatan Singkep," ungkapnya.

Kayu-kayu itu diolah kembali lalu dijual ke wilayah Lingga. "Dijualnya hanya disekitar Lingga, belum ada yang dibawa keluar," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lingga. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan puluhan ratusan batang broti berbagai jenis dan ukuran.

Editor: Defrizal

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut