Ia juga mengimbau kepada para pelaku penambang pasir illegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal.
Ia menyebut, penambangan di hutan lindung dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota Batam. Maka dari itu, ia pun memerintahkan kepada pelaku untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Kita tidak akan segan-segan untuk menindak adanya tambang pasir illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan apabila bila masih ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Nugroho menyebut, bagi para pelaku apabila berhasil ditangkap akan dipersangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan juga, dapat dipersangkakan bagi para pelaku penambang pasir illegal di hutan lindung dengan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Editor : Defrizal