get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Kuli Bangunan di Batam Tewas Dibakar

Keluarga Tuntut Developer Sekolahkan 3 Anak Korban Pembunuhan di Batam Hingga Lulus Kuliah

Jum'at, 05 April 2024 | 20:46 WIB
header img
Kuasa hukum keluarga korban saat mendatangi PT Mega Trijaya Indonesia (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Keluarga korban pembunuhan di Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam menuntut pertanggungjawaban pihak developer, PT. Mega Trijaya Indonesia atas kematian Jimmy Hutasoit. Mereka menilai, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Rahman Padak akibat kelalaian pihak perusahaan.

Jumat (5/4/2024) sore, tim kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Deo Simatupang&Partner mendatangi kantor Mega Jaya Propertindo Real Estate Developer tersebut. Mereka berniat menjumpai W, pihak developer.

Namun kedatangan delapan kuasa hukum keluarga korban tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya, petinggi perusahaan tersebut tidak berhasil ditemui.

Sekuriti perusahaan tersebut, Budi Yono menyebut jika W tidak ada di tempat. "Beliau (W) belum bisa dihubungi dan tidak ada respon," kata Budi Yono kepada tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum, Serlina Gultom menyebut jika pembelaan yang dilakukan terhadap keluarga korban sebagai pelayanan hukum sosial. Kedatangannya dan tim untuk meminta pertanggungjawaban pihak developer. Mereka menilai, pihak perusahaan terutama W menjadi penyebab terjadinya pembunuhan berencana pada 6 Maret 2024.

"Pembunuhan itu terjadi karena pihak developer tidak memberikan hak tersangka, yakni gaji tersangka sebesar Rp3 juta. Sehingga tersangka gelap mata," ujarnya.

"Sebenarnya, tersangka ini mencari ... (menyebut nama W), karena dia yang mempermainkan hak tersangka. Namun karena tidak kunjung menemukan ... (W), sehingga korban membabi buta dan membunuh siapa pun yang ada di kantor pemasaran. Dan kebetulan, korban yang ada di sana sehingga dia menjadi korban salah sasaran," ujarnya.

Serli menyebut, korban baru bekerja di kantor pemasaran tersebut satu hari. Karena, lokasi tersebut sebelumnya sempat diblokade oleh tersangka yang menuntut haknya.

"Sebelumnya pihak agen pemasaran (PT. BSA) sudah mengkonfirmasi terkait status ruko tersebut, apakah bermasalah karena kondisinya saat itu ditutup oleh tersangka. Namun pihak perusahaan menyebut tidak ada masalah," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, tim kuasa hukum keluarga korban, Deo Bernas Situmeang menyebut, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum, keluarga korban, dan pihak developer sudah bertemu sebanyak empat kali.

Pihak perusahaan awalnya menawarkan uang sagu hati sebesar Rp40 juta. Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Sehingga penawaran terakhir menjadi Rp100 juta.

"Penawaran yang tidak masuk akal, penyebab kematian korban karena kelalaian perusahaan dalam memberikan hak gaji tersangka. Jika dari awal gaji tersangka diselesaikan, peristiwa ini tidak akan terjadi," kata Bernas.

Bernas pun menuntut pihak perusahaan untuk bertanggungjawab penuh atas peristiwa itu. Pun begitu, ia mengajak pihak perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Pihak keluarga korban melalui kantor hukum Deo Simatupang&Partner meminta agar pihak perusahaan memenuhi tiga tuntutan. Yakni, berikan keluarga almarhum tempat tinggal yang layak. Berikan biaya pendidikan kepada tiga anak korban hingga tingkat sarjana. Serta, memberikan santunan yang layak.

"Korban merupakan tulang punggung keluarga, tiga anaknya masih kecil-kecil," ucapnya.

Namun hingga saat ini pihak developer masih belum memberikan jawaban terkait tiga tuntutan keluarga korban. "Ini bukan perusahaan kecil, ini perusahaan besar," katanya lagi.

Ia pun menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sehingga, keadilan untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan ditegakkan. "Kita akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Jimmy Hutasoit menjadi korban pembunuhan Rahman Padak. Korban dibacok membabi buta di Ruko Oryza Hill Tiban. Korban tewas di tempat.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menyerahkan diri ke Polresta Barelang. Ia pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut