get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Keberangkatan Enam PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 22 April 2024 | 23:03 WIB
header img
Tersangka digiring petugas (foto: Gusti Yennosa/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Satpolairud Polres Karimun menggagalkan keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke Malaysia.

Keenam PMI berjenis kelamin laki-laki itu diamankan di kawasan Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (18/4/2024) dini hari.

Pada saat yang sama, polisi turut menangkap seorang tekong atau nahkoda speed boat pancung berinisial I alias A.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, lima dari enam CPMI berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu asal Karimun.

Kini para korban dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Karimun, dan akan segera dipulangkan ke daerah asalnya.

"Korban yang berasal dari NTB berinisial S, T, R, A, H, dan Z. Untuk yang berasal dari Karimun berinisial A. Semuanya laki-laki," kata Fadli saat ekspos pengungkapan perkara di Mako Satpolairud Polres Karimun, Senin (22/4/2024) sore.

Fadli menyebut, para korban awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka yang masih berstatus DPO berinisial W asal Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Korban datang ke Batam dan dijemput tersangka W. Para korban lalu dibawa ke Karimun dan diperkenalkan dengan I," sebut Fadli.

Setiap korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada W. Selanjutnya W menyerahkan uang Rp4 juta kepada I untuk setiap CPMI yang akan diberangkatkan.

Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menjelaskan, pengungkapan bermula dari pihaknya yang menerima laporan masyarakat, Rabu (17/4/2024) siang.

Selanjutnya, personel Satpolairud Polres Karimun mengamankan I di Pantai Pelawan pada Kamis dini hari. "Pada saat akan diberangkatkan, kami menangkap tersangka I dan mengamankan para korban," jelas Parlin.

Di tempat yang sama, tersangka I, asal Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mengaku telah empat kali membawa PMI ilegal ke Malaysia, dengan lokasi keberangkatan yang berbeda-beda.

"Ada yang berangkat dari Meral ada juga dari Pelawan. Ongkosnya beda-beda, ada juga yang tidak bayar," ungkapnya.

Editor : Derizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut