Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara tidak resmi.
“Pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan penggecekan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pengecekan, didapati ada lima orang PMI non prosedural yang di tampung di dalam rumah pelaku," katanya.
Selanjutnya, pada Jumat (26/4/2024) pukul 07.00 WIB, terhadap pelaku dan korban beserta barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang,” jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa