get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam

Polda Kepri Bongkar Tempat Penampungan PMI Ilegal di Karimun

Sabtu, 27 April 2024 | 14:06 WIB
header img
Lima orang calon PMI ilegal dan seorang pelaku penampungan yang diamankan personil Ditpolairud Polda Kepri

BATAM,iNewsBatam.id - Petugas Kepolisian dari Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pria bernama Anel, karena kedapatan menampung lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) tidak resmi di Perumahan Melia Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Kamis (25/4/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan, lima orang calon PMI ilegal tersebut diketahui berasal dari Lombok, NTB. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus ini kata dia, berdasarkan dari pengembangan pada kasus sebelumnya pada bulan Maret yang lalu. Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan

“Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah yang dikontrak oleh pelaku Anel untuk digunakan sebagai tempat penampungan PMI tidak resmi,” ujarnya, Sabtu (27/4/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 25 April 2024 setelah tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi terkait adanya rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan PMI ilegal.

Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman dan pengecekan ke rumah tersebut yang berada di Perumahan Melia Indah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara tidak resmi.

“Pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan penggecekan terhadap rumah tersebut. Dari hasil pengecekan, didapati ada lima orang PMI non prosedural yang di tampung di dalam rumah pelaku," katanya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/4/2024) pukul 07.00 WIB, terhadap pelaku dan korban beserta barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang,” jelasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut