BATAM, InewsBatam.id - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran sabu jenis kristal sebanyak 28,86 kg dan jenis sabu cair sebanyak 13,20 kg di Tanjung Riau, Kota Batam pada Minggu (14/4/2024).
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Mulia Abdi.
"Narkotika yang ditemukan petugas dari tersangka ada dua jenis, yakni jenis sabu kristal yang disimpan di dalam 25 bungkus teh China merk Guanyinwang dengan berat keseluruhan 28,86 kg. Kemudian enam bungkus teh china merk Guanyinwang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu cair seberat 4,33 liter dan 16 botol minuman yang berisi narkotika jenis sabu cair seberat 8,87 liter," ujar Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Senin (29/4/2024).
Kapolda menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi serah terima narkotika di wilayah laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia, dan akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Riau.
Mendapat informasi tersebut, pada tanggal 8 April 2024, pihaknya langsung melakukan pengamatan di seputaran laut OPL perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian, memasuki hari ke 6 pengamatan yaitu pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 pukul 04.00 dini hari, terlihat speed boat yang mencurigakan bergerak dari laut OPL menuju perairan Tanjung Riau.
Editor : Gusti Yennosa