KARIMUN, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tujuh calon PMI ilegal dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Enam orang calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia dan satu orang ke Korea Selatan (Korsel).
Enam PMI tujuan Malaysia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Meral di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat (26/4/2024) malam.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa keenam PMI tersebut akan dibawa menggunakan kapal kayu KM USAHA 2 GT3. Rencananya, para PMI itu akan dibawa menuju Pulau Assan yang berdekatan dengan perbatasan Indonesia dan Malaysia.
"Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial D (29) dan A (56)," kata Fadli, pada Selasa (30/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, D ditawari oleh seseorang berinisial L (DPO) untuk menjemput enam calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Ia diminta untuk mengantar ke Pulau Assan dengan upah sebesar Rp 1.500.000.
Selanjutnya, para PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.
Editor : Gusti Yennosa