Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 28 Tahun IJTI, Perkuat Profesionalisme dan Muruah Pers Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Draf Revisi UU Penyiaran Larang Terbitkan Karya Jurnalistik Investigasi, IJTI: Intervensi

Minggu, 12 Mei 2024 | 03:42 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Draf Revisi UU Penyiaran Larang Terbitkan Karya Jurnalistik Investigasi, IJTI: Intervensi
IJTI soroti revisi draf UU penyiaran (foto: sumber okezone.com)

Pasal tersebut, kata Herik, harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

"Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers."

"Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," ungkapnya.

Sumber: okezone.com

Editor: Defrizal

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut