BATAM, iNewsBatam.id - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus penyelundupan satu kontainer minuman alkohol ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (20/8/2024).
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang menjadi terdakwa Andika dan Toman Simatupang.
Adapun dua saksi yang dihadirkan adalah AKBP Heryana, anggota aktif Polda Kepri, dan Budi, saksi ahli dari Bea Cukai Batam.
AKBP Heryana, yang sering disebut-sebut terlibat sejak kasus ini terungkap, mengaku baru mengenal Andika dan baru beberapa kali berbicara dengannya.
Dalam kesaksiannya, Heryana menjelaskan bahwa pertemuan dengan Andika membahas usaha bisnis dan penipuan yang dialaminya dari oknum yang mengaku sebagai Bea Cukai.
Menurut Heryana, Andika bercerita tentang permintaan uang Rp 250 juta melalui SMS dari nomor tak dikenal. Heryana menasehati Andika untuk mencari importir yang memiliki izin resmi agar tidak tertipu.
Saksi ahli Bea Cukai Batam, Budi, menjelaskan bahwa setelah memeriksa kontainer, ditemukan ketidaksesuaian antara daftar manifest dan isi kontainer. Selain itu, terdapat dokumen palsu dan barang terlarang yang tidak memenuhi persyaratan dokumen impor.
Budi menyatakan bahwa perusahaan yang mengirimkan barang tidak memiliki akses kepabeanan dan tidak berwenang mengimpor minuman beralkohol.
Setelah pemeriksaan saksi, Hakim Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkannya pekan depan dengan keterangan saksi tambahan.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan ribuan botol minuman beralkohol ilegal dalam satu kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com pada 26 Januari 2024 di pelabuhan Batu Ampar Batam.
Kontainer tersebut berisi 30.864 botol mikol dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Editor : Gusti Yennosa