BATAM, iNewsBatam.id - Polisi membawa sejumlah berkas usai menggeledah ruang arsip lahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024).
Terpantau, petugas Satreskrim Polresta Barelang meninggalkan Kantor BP Batam pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu berhasil mengamankan beberapa berkas penting.
"Upaya penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Beberapa berkas berhasil kami amankan dan selanjutnya kami lakukan penyitaan," ujarnya.
AKP Giadi Nugraha tidak merinci jumlah berkas yang diamankan dalam penggeledahan tersebut, namun menjanjikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, BP Batam dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
"Benar, proses ini adalah untuk mengambil dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka (sebelumnya PT Karlina Cahaya Batam) yang terletak di sekitar Tiban McDermott, yang pengalokasiannya sudah dilakukan sejak tahun 2015," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani.
Sazani juga menyebutkan bahwa kedatangan pihak Polresta Barelang bertujuan untuk menanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.
Penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
"Sesuai dengan Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah _clean and clear_," tambah Sazani.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu liar di masyarakat.
"Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari kita hormati proses yang ada," tutup Sazani.
Editor : Gusti Yennosa