BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Operasi Jagratara, yang digelar dari tanggal 14 hingga 15 November 2024.
Jagratara merupakan sebuah operasi besar yang digelar sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menyaring WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas ekonomi lokal di Batam.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa Operasi Jagratara tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga untuk memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Operasi ini menyasar empat sektor utama, yaitu pelanggaran izin di UMKM, keterlibatan dalam aktivitas PSK, kegiatan di kawasan industri, dan operasi di area tambak. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga Batam tetap aman dari kegiatan ilegal yang melibatkan warga asing," ujar Hajar, saat ditemui di Pelabuhan Nongsapura, Batam.
Dalam pelaksanaan operasi yang dilakukan di berbagai titik strategis Batam, Imigrasi berhasil menindak tujuh orang asing yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.
Operasi ini juga melibatkan kerjasama dengan pihak industri di Nongsa dan sektor-sektor lainnya, menunjukkan komitmen tinggi dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di Batam.
Hajar juga mengajak masyarakat Batam untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. "Kami mengandalkan masyarakat sebagai mata dan telinga kami. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan demi keamanan bersama," kata dia.
Diharapkan, Operasi Jagratara dapat menciptakan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat dan menjaga Batam sebagai kota yang kondusif, baik bagi warga lokal maupun bagi warga asing yang mematuhi aturan.
Editor : Gusti Yennosa