BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 737 perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dan tindak pidana perlindungan anak (TPPA) mendominasi dari 10 kasus yang paling banyak ditangani.
"Total kasus pencurian yang kami tangani sebanyak 227 perkara, diikuti perkara TPPA sebanyak 130 perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Sabtu (21/12/2024).
Namun, angka perkara pencurian tersebut menurun dari 251 perkara pada 2023. Begitu juga dengan perkara TPPA yang mengalami penurunan dari 251 perkara pada tahun lalu.
"Perkara yang mendominasi urutan ketiga dan keempat yakni penipuan dan penggelapan sebanyak 104 perkara serta narkotika sebanyak 95 perkara," katanya.
Setelah itu, diikuti perkara penganiayaan yang berada di urutan kelima dengan jumlah 75 perkara, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 51 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 17 perkara, dan kasus perjudian sebanyak 16 perkara.
"Pada urutan kesembilan dan kesepuluh ada judi online sebanyak 15 perkara dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 7 perkara," kata Iqram.
Selain itu, untuk realisasi penanganan perkara pada tahap prapenuntutan (Pra) sebanyak 1.016 perkara atau sebesar 169 persen dari target 600 perkara.
Lalu, tahap tuntutan sebanyak 852 perkara dari target 500 perkara, serta telah melaksanakan eksekusi sebanyak 832 perkara atau 185 persen dari target 450 perkara.
"Kami juga telah menyelesaikan sebanyak 6 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari target 10 perkara," kata dia.
Editor : S. Widodo