get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan Kejari Batam

Kejari Batam Tangani 737 Perkara Sepanjang 2024, Kasus Pencurian dan TPPA Mendominasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:45 WIB
header img
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra memberikan keterangan penanganan kasus yang ditangani pihaknya sepanjang 2024. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 737 perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dan tindak pidana perlindungan anak (TPPA) mendominasi dari 10 kasus yang paling banyak ditangani.

"Total kasus pencurian yang kami tangani sebanyak 227 perkara, diikuti perkara TPPA sebanyak 130 perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Sabtu (21/12/2024).

Namun, angka perkara pencurian tersebut menurun dari 251 perkara pada 2023. Begitu juga dengan perkara TPPA yang mengalami penurunan dari 251 perkara pada tahun lalu.

"Perkara yang mendominasi urutan ketiga dan keempat yakni penipuan dan penggelapan sebanyak 104 perkara serta narkotika sebanyak 95 perkara," katanya.

Setelah itu, diikuti perkara penganiayaan yang berada di urutan kelima dengan jumlah 75 perkara, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 51 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 17 perkara, dan kasus perjudian sebanyak 16 perkara.

"Pada urutan kesembilan dan kesepuluh ada judi online sebanyak 15 perkara dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 7 perkara," kata Iqram.

Selain itu, untuk realisasi penanganan perkara pada tahap prapenuntutan (Pra) sebanyak 1.016 perkara atau sebesar 169 persen dari target 600 perkara.

Lalu, tahap tuntutan sebanyak 852 perkara dari target 500 perkara, serta telah melaksanakan eksekusi sebanyak 832 perkara atau 185 persen dari target 450 perkara.

"Kami juga telah menyelesaikan sebanyak 6 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari target 10 perkara," kata dia.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut