get app
inews
Aa Text
Read Next : Lupa Cabut Kunci, Pekerja di Bandara Hang Nadim Kehilangan Motornya

Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Bawa 100 iPhone Bekas

Senin, 13 Januari 2025 | 18:05 WIB
header img
Tersangka YT bersama barang bukti ratusan unit iPhone bekas yang hendak dibawa ke Jakarta dari Batam. (Foto: ist)


Zaky mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan penumpang. "Bea Cukai Batam akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran serupa," ujarnya.

YT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar," kata Zaky.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut