Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Bawa 100 iPhone Bekas
Senin, 13 Januari 2025 | 18:05 WIB
Zaky mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan penumpang. "Bea Cukai Batam akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran serupa," ujarnya.
YT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar," kata Zaky.
Editor : S. Widodo