BATAM, iNewsBatam.id – Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau mengeluhkan kesulitan dalam membangun masjid, meskipun permohonan hibah lahan untuk tujuan tersebut telah diajukan sejak lama.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengatakan bahwa pemilik lahan dan pengembang terkesan memberikan informasi yang tidak sesuai, terutama terkait luas lahan perumahan.
"Perumahan ini awalnya dipromosikan dengan luas 55 hektare, namun yang benar adalah hanya 24,9 hektare yang bisa digunakan. Dan tidak ada lahan fasum untuk pembangunan masjid," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk masjid yang diajukan oleh warga juga belum mendapatkan respons hingga saat ini. Harianto menambahkan, kebutuhan akan tempat ibadah sangat mendesak bagi sekitar 1.000 kepala keluarga di kawasan tersebut.
Berdasarkan aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah.
Namun, hingga kini, titik fasum atau fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang dan PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan masih belum jelas, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batam belum memberikan jawaban yang memadai.
“Seharusnya Perkimtan sudah tahu lokasi fasum dan fasos, tapi hingga rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan solusi,” kata Harianto.
Warga juga mengungkapkan bahwa PT MGL terkesan menolak pembangunan masjid di Central Hills, meskipun seharusnya pemilik lahan memiliki kewajiban yang sama dengan pengembang.
Selain itu, dalam proyek-proyek sebelumnya, warga mencatat tidak ada fasilitas masjid atau musala yang memadai, dengan banyak fasum yang dialihkan untuk kepentingan komersial.
“Seharusnya pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah sudah memikirkan kebutuhan tempat ibadah sejak awal, bukan malah mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner,” tegas Harianto.
Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang kawasan tersebut. Mereka berharap BP Batam memastikan bahwa lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin pembangunan perumahan.
Harianto berharap bahwa di bawah kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, masalah ini dapat segera diselesaikan.
Selain masalah pembangunan masjid, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021, menambah daftar panjang masalah yang dihadapi warga Central Hills.
Jika masalah hibah lahan fasum untuk masjid tidak segera diselesaikan, Harianto menyatakan bahwa warga akan membawa masalah ini ke DPRD Batam dan menyurati Kementerian terkait untuk mencari solusi.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan, namun belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini segera diselesaikan,” tegasnya.
Editor : S. Widodo