BATAM, iNewsBatam.id - Dua pria yang merupakan buruh tani dan nelayan, nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Aksi keduanya terhenti setelah diringkus aparat Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada akhir Januari 2025 lalu.
Dua kurir berinisial SE (46) dan AH (34) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7.110 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap SE, seorang buruh tani asal Lombok.
SE ditangkap saat hendak terbang ke Lombok melalui Yogyakarta dengan maskapai Super Air Jet. Petugas mencurigai koper milik SE yang terdeteksi membawa barang mencurigakan.
Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper.
"Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram," ujar Zaky, Jumat (7/2/2025).
SE mengaku menerima tawaran sebagai kurir narkoba dari seseorang berinisial ZEN yang dikenalnya melalui Facebook.
Ia telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus yang sama.
"Setiap pengiriman, SE ini menerima upah Rp50 juta, termasuk biaya tiket pesawat," tambah Zaky.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH, seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta dengan maskapai Lion Air. Koper milik AH mencurigakan karena berisi pakaian dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dibungkus kertas karbon dan diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper.
"Barang bukti tersebut memiliki berat 5.095 gram dan setelah diuji laboratorium, terbukti mengandung Methamphetamine," kata Zaky.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba. Pelaku juga mengakui sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan rute Medan–Jakarta.
"Ia mendapatkan koper berisi sabu dari seseorang yang diperintah oleh pengendali berinisial ABG. Setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta," katanya.
Editor : S. Widodo