Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SDH Global Batam Bersiap Cetak Generasi Berdaya Saing Tinggi dari Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Imigrasi Temukan Pelanggaran 12 Perusahaan Asing di Batam, Usulkan NIB Dicabut

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB
  • author Pratamayude
Ditjen Imigrasi Temukan Pelanggaran 12 Perusahaan Asing di Batam, Usulkan NIB Dicabut
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memaparkan hasil Operasi Wira Waspada di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau sempena Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan dari hasil pengecekan lapangan ada 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang berbeda dari yang terdaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, 26 warga negara asing (WNA) dari perusahaan-perusahaan tersebut teridentifikasi perlu ditindaklanjuti.

Sebanyak 13 WNA yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan WNA yang berada di luar negeri akan dikenai pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

"Empat orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor juga akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian," tambahnya.

Editor: S. Widodo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut