get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekelompok Massa Unjuk Rasa di Kantor Imigrasi Batam, Ini Tuntutannya

Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Senin, 24 Maret 2025 | 19:41 WIB
header img
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa adalah teknisi kapal. Kasus bermula saat Raju Muthukumaran bertemu seseorang di Singapura yang memintanya mencarikan kapal untuk membawa narkoba.

Raju kemudian bekerja sama dengan dua rekannya untuk menyembunyikan 106 paket sabu di dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius, yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.

Sebelum tertangkap, kru kapal sempat mencurigai tindakan ketiga terdakwa yang melarang mereka membongkar beberapa kotak kayu palet di pelabuhan.

Selain itu, kru menemukan kunci tangki bahan bakar hilang serta baut yang catnya terkelupas. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah kompartemen dalam tangki yang berisi kristal putih.

Kapten kapal segera melaporkan temuan itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Petugas gabungan kemudian menangkap ketiga terdakwa di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut