get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekelompok Massa Unjuk Rasa di Kantor Imigrasi Batam, Ini Tuntutannya

Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Senin, 24 Maret 2025 | 19:41 WIB
header img
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya," ujar Yona yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut