Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

KARIMUN, iNewsBatam.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau pada Senin (24/3/2025) sore.
Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, didakwa menyelundupkan 106 kilogram sabu melalui jalur laut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini layak diberikan mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
"Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Kalau dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan dirugikan," ujarnya.
Selain untuk menindak tegas jaringan narkotika internasional, tuntutan ini juga sejalan dengan program pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo.
Kejaksaan Agung pun terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait kasus ini. Namun, karena kejahatan narkoba tergolong extraordinary crime, pihak kedutaan India tidak memberikan pembelaan khusus.
Editor : S. Widodo