Tiga WNA India Penyelundup 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

KARIMUN, iNewsBatam.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal India dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau pada Senin (24/3/2025) sore.
Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, didakwa menyelundupkan 106 kilogram sabu melalui jalur laut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini layak diberikan mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
"Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Kalau dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan dirugikan," ujarnya.
Selain untuk menindak tegas jaringan narkotika internasional, tuntutan ini juga sejalan dengan program pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo.
Kejaksaan Agung pun terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India terkait kasus ini. Namun, karena kejahatan narkoba tergolong extraordinary crime, pihak kedutaan India tidak memberikan pembelaan khusus.
Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa adalah teknisi kapal. Kasus bermula saat Raju Muthukumaran bertemu seseorang di Singapura yang memintanya mencarikan kapal untuk membawa narkoba.
Raju kemudian bekerja sama dengan dua rekannya untuk menyembunyikan 106 paket sabu di dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius, yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.
Sebelum tertangkap, kru kapal sempat mencurigai tindakan ketiga terdakwa yang melarang mereka membongkar beberapa kotak kayu palet di pelabuhan.
Selain itu, kru menemukan kunci tangki bahan bakar hilang serta baut yang catnya terkelupas. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah kompartemen dalam tangki yang berisi kristal putih.
Kapten kapal segera melaporkan temuan itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Petugas gabungan kemudian menangkap ketiga terdakwa di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.
Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya," ujar Yona yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun.
Editor : S. Widodo