Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan LIRA Kepri Yusril Koto Ditangkap terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Jurnalis di Karimun Tolak Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Camat

Rabu, 23 April 2025 | 18:59 WIB
  • author Putra
Jurnalis di Karimun Tolak Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Camat
Ronal Barimbing, kuasa hukum Iskandar Tanjung, jurnalis di Karimun memberikan keterangan seputar penolakannya menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Foto: Putra/iNews.id)


Tanjung menyayangkan upaya pemanggilan tersebut dan menyatakan akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan membungkam kebebasan pers.

Kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing, menilai pemanggilan itu cacat prosedur. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 KUHAP, kliennya tidak bisa serta-merta dijadikan saksi.

“Kami meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Karimun. Jurnalis tidak boleh dijadikan korban dalam proses hukum yang keliru,” tegas Ronal.

Ia juga menyarankan agar penyidik lebih memahami hukum acara pidana sebelum mengambil langkah hukum terhadap insan pers.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik ini.

"Saya harus lapor ke Kapolres dulu," ujarnya singkat.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut