Polisi Tahan Yusril Koto Usai Pemeriksaan Selama 10 Jam
Selasa, 29 April 2025 | 07:22 WIB

Sebelumnya Yusril telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam berinisial B.
Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.
Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.
Editor : S. Widodo