Polisi Ringkus Pria Eksibisionis Pelaku Onani di Jalanan Batam

BATAM, iNews.id - Seorang pria eksibisionis berinisial AA (24) ditangkap aparat Polsek Nongsa setelah diduga melakukan aksi tidak senonoh di ruang publik yang meresahkan warga. Ia diamankan hanya dua hari setelah dilaporkan oleh korbannya.
Insiden memalukan ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang perempuan, baru saja pulang berbelanja di kawasan Harapan Indah, Kecamatan Nongsa.
Ia tiba-tiba diikuti oleh seorang pengendara motor yang memperlihatkan alat kelaminnya sambil melakukan onani di atas kendaraan.
Merasa terganggu dan terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Tim Reskrim Polsek bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Lubuk Baja, Selasa malam (13/5/2025).
“Berkat informasi masyarakat dan kecepatan tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan. Aksinya sangat meresahkan,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, Rabu (14/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
AA kini mendekam di tahanan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Effendri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan perilaku menyimpang di lingkungannya.
“Polsek Nongsa akan meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan dan sepi, demi melindungi warga, khususnya perempuan, dari ancaman tindakan seperti ini,” tegasnya.
Editor : S. Widodo