Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proyek Air Mancur Senilai Rp11,9 Miliar di Bintan Naik ke Penyidikan Kejati Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar di Karimun

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:33 WIB
  • author Pratamayude
Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar di Karimun
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: dok iNews.id)

BATAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Tanjung Balai Karimun, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp182,9 miliar.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

“Audit dari BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp182.988.000.000,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dalam konferensi pers di Kejari Batam, Kamis (15/5/2025).

Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya cukai rokok sebesar Rp143,5 miliar, pajak rokok yang tidak dibayarkan Rp14,3 miliar, dan PPN yang tidak disetor mencapai Rp25 miliar.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut