get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Tunangan, Pria di Natuna Cabuli Siswi SMP Hingga 13 Kali Dalam Seminggu

Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:15 WIB
header img
Pria berinisial T, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, iNews.id - Polisi di Anambas, Kepulauan Riau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial T (67) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan, T mencabuli anak yang masih duduk di bangku SMP itu pada Agustus 2024, lalu berlanjut pada Januari dan Mei 2025.

"Dalam setiap kesempatan, pelaku memanggil dan mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan tersebut," ungkap Alfajri, Minggu (18/5/2025).

Ia menyebut bahwa setiap kali korban datang ke rumah pelaku, tersangka memaksa korban membuka baju serta celana, dan aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

Lebih lanjut, Alfajri mengatakan bahwa setelah melakukan perbuatannya, pelaku Tarmizi memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.

"Kasus ini terungkap pada Mei 2025, ketika ayah korban curiga terhadap asal-usul uang harian dan sepeda yang dimiliki anaknya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya," jelas Alfajri.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut