get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Tawari Pekerjaan, Paman di Anambas Tega Cabuli Keponakan

Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:15 WIB
header img
Pria berinisial T, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Polres Kepulauan Anambas)


"Tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan tersangka T ke Polres Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," lanjutnya.

T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut