Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Tiga Polisi Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:15 WIB
  • author Fadli
Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Pria berinisial T, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Polres Kepulauan Anambas)


"Tidak terima atas perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan tersangka T ke Polres Kepulauan Anambas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," lanjutnya.

T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut